
JAKE4D Fenomena “uang percepatan” haji kembali menjadi sorotan publik. Istilah ini merujuk pada biaya tambahan yang dibayarkan calon jemaah agar bisa berangkat haji lebih cepat, tanpa harus menunggu antrean reguler yang bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun. Praktik tersebut menimbulkan kontroversi karena menyentuh dua isu utama: korupsi dan salah tata kelola.
